STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar  Penilaian  Pendidikan  adalah  kriteria  mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian  pendidikan  sebagai  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta  didik "baca juga : Mengobati Mata Minus Paling Ampuh
mencakup:  penilaian  otentik,  penilaian  diri,  penilaian  berbasis  portofolio, ulangan,  ulangan  harian,  ulangan  tengah  semester,  ulangan  akhir semester, ujian  tingkat kompetensi, ujian mutu  tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1.  Penilaian  otentik  merupakan  penilaian  yang  dilakukan  secara komprehensif  untuk  menilai  mulai  dari  masukan  (input),  proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2.  Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik  secara  reflektif  untuk  membandingkan  posisi  relatifnya  dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.  Penilaian  berbasis  portofolio merupakan  penilaian  yang  dilaksanakan untuk  menilai  keseluruhan  entitas  proses  belajar  peserta  didik termasuk  penugasan  perseorangan  dan/atau  kelompok  di  dalam dan/atau  di  luar  kelas  khususnya  pada  sikap/perilaku  dan
keterampilan.  
4.  Ulangan  merupakan  proses  yang  dilakukan  untuk  mengukur pencapaian  kompetensi  peserta  didik  secara  berkelanjutan  dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.  Ulangan  harian  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  secara  periodik untuk  menilai  kompetensi  peserta  didik  setelah  menyelesaikan  satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.  Ulangan  tengah  semester  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah  semester  meliputi  seluruh  indikator  yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.  Ulangan  akhir  semester  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  oleh pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di akhir  semester.  Cakupan  ulangan  meliputi  seluruh  indikator  yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.  Ujian  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UTK  merupakan kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  untuk mengetahui  pencapaian  tingkat  kompetensi.  Cakupan  UTK  meliputi sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan  Kompetensi  Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.  Ujian  Mutu  Tingkat  Kompetensi  yang  selanjutnya  disebut  UMTK merupakan  kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  pemerintah untuk  mengetahui  pencapaian  tingkat kompetensi.  Cakupan  UMTK meliputi  sejumlah  Kompetensi  Dasar  yang  merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  UN  merupakan  kegiatan pengukuran  kompetensi  tertentu  yang  dicapai  peserta  didik  dalam rangka  menilai  pencapaian  Standar  Nasional  Pendidikan,  yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di  luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.


Sumber :

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   66  TAHUN 2013
TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel